Penerapan WPS Office sebagai Alternatif Administrasi Perkantoran

  • Herfia Rhomadhona Politeknik Negeri Tanah Laut
  • Winda Aprianti Politeknik Negeri Tanah Laut
  • Wiwik Kusrini Politeknik Negeri Tanah Laut
  • Hendrik Setyo Utomo Politeknik Negeri Tanah Laut
Keywords: administrasi perkantoran, software tidak berbayar, wps office

Abstract

Keberadaan Undang-undang hak cipta masih belum menyadarkan masyarakat untuk menggunakan software secara legal. Hal ini terlihat masih tingginya pengguna software illegal di Indonesia, terutama perusahaan. Sosialisasi dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan software legal juga kurang efektif dikarenakan kewajiban membayar yang dirasa memberatkan bagi masyarakat. Solusi lain yang ditawarkan adalah pengenalan software sejenis yang tidak berbayar. Untuk software pengolah kata, pengolah data, dan presentasi yang digunakan oleh perkantoran, dapat digantikan oleh WPS Office. WPS Office merupakan software tidak berbayar yang paling kompatibel eksistensi filenya dengan Microsoft Office, sehingga cocok untuk dijadikan materi pelatihan bagi perwakilan perkantoran Kabupaten Tanah Laut. Pelatihan ini telah dilaksanakan dan menunjukkan bahwa peserta antusias menerapkan WPS Office sebagai alternatif administrasi perkantoran.

 

References

Kompas.com. (2018, 12 Oktober).80 Persen Perusahaan di Indonesia Pakai Software Bajakan. Diakses pada 20 April 2020, dari https://tekno.kompas.com/read/2019/10/12/09343237/80-persen-perusahaan-di-indonesia-pakai-software-bajakan.

Liputan6.com. (2017, 16 November). Waspada, Ini 5 Bahaya Komputer Pakai SoftwareBajakan. Diakses pada 20 Apri 2020, dari https://www.liputan6.com/tekno/read/3163742/waspada-ini-5-bahaya-komputer-pakai-software-bajakan#.

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.RIWAYATHIDUPPENULISHerfia

Published
2020-06-30
How to Cite
Herfia Rhomadhona, Winda Aprianti, Wiwik Kusrini, & Hendrik Setyo Utomo. (2020). Penerapan WPS Office sebagai Alternatif Administrasi Perkantoran . Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (MEDITEG), 5(1), 33-38. https://doi.org/10.34128/mediteg.v5i1.61