HILIRISASI SARANG LEBAH MADU MENJADI PRODUK LILIN AROMATERAPI BAGI MASYARAKAT PETANI LEBAH MADU
DOI:
https://doi.org/10.34128/mediteg.v2i1.16Abstract
Madu merupakan salah satu hasil hutan bukan kayu (HHBK) unggulan di Kabupaten Tanah Laut. Pada pengambilan hasil madu, sarangnya tidak dimanfaatkan lebih lanjut oleh para peternak lebah. Lilin yang berasal dari sarang lebah hanya dimanfaatkan untuk pembuatan pondasi rumah untuk sarang lebah. Dengan kata lain, lilin lebah yang dihasilkan belum menghasilkan nilai ekonomi yang lebih. Lilin lebah dapat lebih bernilai ekonomis dengan membuat produk yang bernilai jual tinggi, salah satunya adalah dengan membuat produk lilin aromaterapi. Masyarakat sasaran pada kegiatan ini adalah Petani lebah madu Kelompok Tani Harapan Makmur dan Kelompok Wanita Tani Mekar Sari. Lingkup kegiatan meliputi pengambilan lilin lebah dari sarang lebah kemudian membuat lilin aromaterapi dari lilin lebah yang dihasilkan dengan menambahkan aroma minyak atsiri, sehingga dihasilkan lilin aromaterapi dari lilin lebah. Lilin aromaterapi yang terbuat dari lilin lebah  menghasilkan aroma sesuai dengan minyak atsiri yang digunakan ketika dinyalakan.
Kata Kunci: Sarang lebah, Lebah madu, Lilin aroma terapi.
References
Dinas Kehutanan Kabupaten Tanah Laut. 2014. Program Unggulan Kabupaten Tanah Laut “Tala Be Madu.
Fatimah, Sandri D., Nuryati. 2016. Pembuatan Sabun Madu bagi Masyarakat Petani Lebah Madu. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat. Volume 1 Nomor 1.
Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 188.45/463-KUM/2013 tanggal 10 September 2013 tentang Penetapan Jenis Hutan Bukan Kayu Unggulan Kabupaten Tanah Laut yaitu Lebah Madu, Gaharu, dan Nipah.