MENGGERAKKAN EKONOMI DESA MELALUI BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes)
DOI:
https://doi.org/10.34128/mediteg.v3i1.35Abstract
BUMDes lahir sebagai suatu pendekatan baru dalam usaha peningkatan ekonomi desa berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Pengelolaan BUMDes sepenuhnya dilaksanakan oleh masyarakat desa, yaitu dari desa, oleh desa, dan untuk desa. Desa Benua Tengah Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut, sampai saat ini belum mempunyai BUMDes sebagai lembaga perekonomian masyarakat. Namun, jika dilihat dari potensinya, desa tersebut memiliki potensi besar untuk berdirinya BUMDes sebagai penampung kegiatan-kegiatan ekonomi masyarakat dan lembaga pelayanan publik masyarakat. Oleh karena itu, melalui program Pengabdian Masyarakat (PkM) yang dilakukan dengan melakukan sosialisasi mengenai menggerakkan ekonomi desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Kata Kunci : Menggerakkan Ekonomi Desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
References
Zulkarnaen, Reza M. Pengembangan Potensi Ekonomi desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pondok Salam Kabupaten Purwakarta. Jurnal Aplikasi Ipteks untuk Masyarakat ISSN 1410-5675. Vol 5, No 1 Mei 2016:1-4.
Susilo, Budi dan Komara, K. Eko. 2016. Baseline Research “Membangun Gerakan Desa Wirausahaâ€. Yogyakarta: Yayasan Panabulu.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Badan Usaha Milik desa, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
PERMEN Desa No 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
PERMEN Desa No 5 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015
UU desa No. 006 tahun 2014
Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa / www.keuangandesa.com/ 2015/09/ pendirian-dan-pengelolaan-badan-usaha-milik-desa/