Peran Perguruan Tinggi melakukan Edukasi Perpajakan dalam Mendukung Terciptanya Generasi Muda Taat Pajak
DOI:
https://doi.org/10.34128/mediteg.v10i1.367Keywords:
community service, entrepreneurship, tax education, tax literacy, youthAbstract
Literasi perpajakan merupakan aspek penting dalam membentuk generasi muda yang sadar dan taat pajak. Namun, tingkat pemahaman pajak di kalangan siswa dan mahasiswa masih tergolong rendah. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan dalam bentuk seminar perpajakan bertema “Kalau Pajak Dinaikkan, Uangnya Dikemanakan?” yang diikuti oleh 150 peserta lintas jenjang pendidikan di Kabupaten Tanah Laut. Seminar ini bertujuan memberikan edukasi tentang hak dan kewajiban perpajakan serta menyampaikan hasil survei mengenai minat berwirausaha dan pemahaman pajak generasi muda. Hasil survei menunjukkan bahwa 67% responden memiliki minat tinggi menjadi wirausaha dan 64% telah memahami kewajiban perpajakan. Namun, hanya 45% yang mengetahui tentang insentif pajak UMKM. Temuan ini mengindikasikan perlunya penguatan literasi pajak, dan perguruan tinggi berperan strategis dalam mewujudkannya melalui kegiatan edukatif dan berkelanjutan
References
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2021 tentang Edukasi Perpajakan.
Putri, D. R., & Junaidi, A. (2023). Pengaruh Literasi Perpajakan, Penerapan E-Filing, Sanksi Perpajakan Dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Akuntansi, 12(2), 137-154.
Rachmawati, N. A., & Ramayanti, R. (2022). Literasi Perpajakan Bagi Wajib Pajak UMKM Berbasis Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan. Abdimas Galuh, 4(1), 271-278.
Rahayu, N. (2017). Pengaruh pengetahuan perpajakan, ketegasan sanksi pajak, dan Tax amnesty terhadap kepatuhan wajib pajak. Akuntansi Dewantara, 1(1), 15-30.
Syadat, F. A., Kusyeni, R., & Fauziah, E. (2022). Analisis Efektivitas Edukasi Perpajakan bagi Generasi Milenial melalui Media Sosial Instagram dalam Rangka Meningkatkan Kesadaran Wajib Pajak (Studi Kasus di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II). Jurnal Reformasi Administrasi: Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani, 9(1), 70-81.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Yasir Hadiani, Ghalih, M., Tekad, T. ., Saraswati Machfiroh, I., & Pebriana, R. (2021). Bimbingan Teknis Manajemen Sumber Daya Manusia (Msdm) Pada Kelompok Tani Hutan Di Desa Galam Kabupaten Tanah Laut. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (MEDITEG), 6(1), 61–66. https://doi.org/10.34128/mediteg.v6i1.249